Seputar Produk

Muatan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas untuk Bangkitan Lalu Lintas Rendah;

  • Standart Teknis Andalalin; 
  1. Gambaran Umum Lokasi yang Akan dibangun atau dikembangkan;
  2. Tata Letak Bangunan (Site Plan) dan DED Bangunan yang diusulkan;
  3. Kesesuaian Tata Ruang dan/atau Izin Pemanfaatan Ruang;
  4. Rincian Tanggung Jawab (Mitigasi) Penanganan Dampak;
  5. Rencana Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Dampak Lalu Lintas;
  6. Standart Rekomendasi dan Implementasi Penanganan Dampak Lalu Lintas.
Note : Pelaku usaha hanya melakukan pendaftaran perizinan dan mengikuti standart teknis penanganan dampak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Tanpa Pembahasan dan hanya Self Declaration Pelaku usaha).


Muatan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas  untuk Bangkitan Lalu Lintas Sedang;

  • Rekomendasi Teknis Andalalin;
  1. Kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Pemilihan Moda;
  3. Gambaran Umum Lokasi yang Akan dibangun atau dikembangkan;
  4. Rencana Pemantauan dan Evaluasi;
  5. Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  6. Distribusi Perjalanan;
  7. Simulasi Kinerja Lalu Lintas;
  8. Rincian Tanggung Jawab (Mitigasi);
  9. Rekomendasi dan Implementasi.
Note : Hanya dilakukan pemeriksaan kesesuain dokumen dan administrasi oleh tim administrasi penilai dokumen andalalin (Tanpa Pembahasan Dokumen).


Muatan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas untuk Bangkitan Lalu Lintas Tinggi;

  • Dokumen Andalalin;
  1. Perencanaan dan Metodologi;
  2. Kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Gambaran Umum Lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan;
  4. Pemilihan Moda;
  5. Rencana dan Pemantauan Evaluasi ;
  6. Pembebanan Perjalanan;
  7. Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  8. Simulasi Kinerja Lalu Lintas;
  9. Rincian Tanggung Jawab (Mitigasi);
  10. Distribusi Perjalanan;
  11. Rekomendasi dan Implementasi.
Note : Dilakukan penilaian oleh Tim Evaluasi Penilai Andalalin yang berasal dari unsur  Perhubungan.

  • Dokumen TERSUS dan TUKS berisikan Kajian Teknis dan Rencana Teknis TERSUS dan TUKS.