Mekanisme Pelayanan
ANDALALIN PERIZINAN TEKNIS TINGKAT RESIKO MENENGAH TINGGI;
- Kriteria Perizinan
- Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Rendah -> Pemenuhan Standart Teknis
- Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Sedang -> Penyusunan Rekomendasi Teknis
- Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi -> Penyusunan Dokumen Andalalin
- Mekanisme Perizinan
- Waktu Perizinan
- Mekanisme Penyusunan Dokumen
- Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Rendah : Memenuhi Standart Teknis;
- Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Sedang : Menyusun Rekomendasi Andalalin;
- Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi : Menyusun Dokumen Andalalin.
- Biaya Penyusunan
- PNBP Persetujuan
- Prosedur Penyusunan Dokumen
- Kegiatan Bangkitan Rendah : Pemenuhan Standart Teknis dan Tanpa Pembahasan;
- Kegiatan Bangkitan Sedang : Menyusun Rekomendasi Teknis dan Tanpa Pembahasan;
- Kegiatan Bangkitan Tinggi : Menyusun Dokumen Andalalin dan Pembahasan Dokumen oleh Tim Evaluasi Perhubungan.
- Kewenangan Persetujuan Dokumen
- Kewenangan Pengawasan Persetujuan
- Perhubungan : Sebagai Pembina dan Pengawas dalam hal sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- PUPR : Sebagai Pembina dan Pengawas dalam hal penyelenggaraan jalan;
- Kepolisian : Sebagai Pembina dan Pengawas dalam hal Keamanan, Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamselcarlantas).
- Pembagian Kewenangan Pemberian Persetujuan Andalalin
- Jalan Nasional oleh Menteri Perhubungan;
- Jalan Provinsi oleh Gubernur;
- Jalan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.
TERSUS dan TUKS
Dalam Permohonan penetapan TERSUS dan TUKS berdasarkan Permenhub No. PM 52 Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri atau Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.