Mekanisme Pelayanan

ANDALALIN PERIZINAN TEKNIS TINGKAT RESIKO MENENGAH TINGGI;

  • Kriteria Perizinan
Kriteria kegiatan yang wajib Andalalin disesuaikan dengan skala bangkitan/tarikan lalu lintas yang ditimbulkan yaitu menjadi;

  1. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Rendah  -> Pemenuhan Standart Teknis
  2. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Sedang  -> Penyusunan Rekomendasi Teknis
  3. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi    -> Penyusunan Dokumen Andalalin
  • Mekanisme Perizinan
Dapat dilaksanakan secara online melalui sistem Si Andalan yang terintegrasi dengan OSS dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL).

  • Waktu Perizinan
Maksimal 3 Hari Kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Mekanisme Penyusunan Dokumen
Dilakukan oleh KONSULTAN ANDALALIN Bersertifikat Kemenhub.

  1. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Rendah : Memenuhi Standart Teknis;
  2. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Sedang : Menyusun Rekomendasi Andalalin;
  3. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi : Menyusun Dokumen Andalalin.
  • Biaya Penyusunan
Sesuai skala bangkitan lalu lintas dari kegiatan yang dilaksanakan dan kompleksitas penyusunan dokumen yang dilakukan konsultan.

  • PNBP Persetujuan
Besaran tarif PNBP disesuaikan dengan skala kategori bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan

  • Prosedur Penyusunan Dokumen
  1. Kegiatan Bangkitan Rendah : Pemenuhan Standart Teknis dan Tanpa Pembahasan;
  2. Kegiatan Bangkitan Sedang : Menyusun Rekomendasi Teknis dan Tanpa Pembahasan;
  3. Kegiatan Bangkitan Tinggi : Menyusun Dokumen Andalalin dan Pembahasan Dokumen oleh Tim Evaluasi Perhubungan.
  • Kewenangan Persetujuan Dokumen
Kewenangan Persetujuan Andalalin dikeluarkan berdasarkan Pertimbangan Unsur Tim Teknis Evaluasi Andalalin PERHUBUNGAN

  • Kewenangan Pengawasan Persetujuan
Pengawasan dilakukan oleh Unsur Perhubungan, PUPR dan Kepolisian secara bersama-sama.

  1. Perhubungan : Sebagai Pembina dan Pengawas dalam hal sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
  2. PUPR : Sebagai Pembina dan Pengawas dalam hal penyelenggaraan jalan;
  3. Kepolisian : Sebagai Pembina dan Pengawas dalam hal Keamanan, Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamselcarlantas).
  • Pembagian Kewenangan Pemberian Persetujuan Andalalin
  1. Jalan Nasional oleh Menteri Perhubungan;
  2. Jalan Provinsi oleh Gubernur;
  3. Jalan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.

TERSUS dan TUKS

Dalam Permohonan penetapan TERSUS dan TUKS berdasarkan Permenhub No. PM 52 Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri atau Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.